walikukun.desa.id - Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Ngawi turut serta menghadiri dan menyemarakkan puncak peringatan Hari Lahir (Harlah) PPDI yang ke-20 sekaligus Rapat Kerja Nasional (Rakernas) PPDI Tahun 2026. Acara berskala nasional tersebut diselenggarakan dengan khidmat dan tertib pada hari Rabu, 17 Juni 2026, bertempat di Ibu Kota Jakarta. Kehadiran perwakilan pengurus dan anggota PPDI dari Kabupaten Ngawi menjadi bukti soliditas organisasi dalam memperjuangkan kesejahteraan dan kejelasan status hukum perangkat desa.
Dalam forum tertinggi tersebut, Rakernas PPDI secara resmi mengeluarkan Surat Keputusan Nomor: 017/KEP/RAKERNAS-PPDI/2026 tentang Keputusan Rekomendasi Rapat Kerja Nasional PPDI Tahun 2026. Keputusan ini ditandatangani langsung oleh Ketua Umum Pengurus Pusat PPDI, Sarjoko, S.H., M.IP., dan Sekretaris Jenderal Muhammad Nuh, S.E. Surat keputusan ini disusun berdasarkan aspirasi, pendapat, serta saran dari seluruh peserta rakernas demi merumuskan arah organisasi yang strategis.
Secara garis besar, hasil keputusan menetapkan poin-poin rekomendasi penting yang secara resmi ditujukan kepada kementerian dan lembaga terkait, di antaranya Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Menteri Dalam Negeri, Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, serta Badan Kepegawaian Negara (BKN). Dokumen rekomendasi ini memuat 5 (lima) tuntutan dan usulan strategis demi kejelasan nasib serta kesejahteraan para pamong desa:
-
Kejelasan Status Kepegawaian: Mengusulkan agar Perangkat Desa tercatat dalam Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebagai Pegawai Aparatur Pemerintah Desa demi memperjelas kedudukan hukum mereka.
-
Penyelesaian Siltap: Mendesak Pemerintah melalui kementerian terkait dan Pemerintah Daerah untuk segera merampungkan permasalahan keterlambatan Penghasilan Tetap (Siltap) Perangkat Desa yang masih kerap terjadi di beberapa daerah.
-
Jaminan Kesehatan Purna Tugas: Memastikan jaminan kesehatan tetap diberikan secara berkesinambungan kepada Perangkat Desa yang telah purna tugas (pensiun).
-
Beasiswa Pendidikan Anak Perangkat Desa: Mengusulkan kepada Kementerian Pendidikan Tinggi agar mengalokasikan program beasiswa khusus bagi anak-anak Perangkat Desa yang menempuh studi di perguruan tinggi, baik negeri maupun swasta.
-
Tunjangan Hari Raya dan Siltap ke-13: Mengusulkan regulasi yang kuat dengan memasukkan komponen Tunjangan Hari Raya (THR) serta Penghasilan Tetap ke-13 ke dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri).
Keikutsertaan aktif perwakilan dari Kabupaten Ngawi diharapkan mampu memberikan dampak positif, khususnya dalam pengawalan implementasi kebijakan ini di tingkat daerah. Momentum Harlah ke-20 ini sekaligus menjadi pemacu semangat bagi segenap jajaran Pemerintahan Desa, termasuk di Desa Walikukun Kecamatan Widodaren, untuk terus meningkatkan profesionalisme, tertib administrasi, serta kualitas pelayanan kepada masyarakat luas demi kemajuan desa yang mandiri dan sejahtera.