PROFIL DESA
Kondisi Pemerintahan Desa
Wilayah Desa
Luas wilayah Desa Walikukun dengan luas wilayah 764.000 ha. Desa Walikukun terdiri dari 4 Dusun, yaitu Dusun Wotgaleh, Dusun Walikukun Kulon, Dusun Walikukun Wetan dan Dusun Gebang Perangkat Desa menurut jenis jabatannya di Desa Walikukun terdiri dari 1 Kepala Desa, 1 Sekretaris Desa, Kaur Keuangan, Kaur Perencanaan, Kasi Kesra, Kaur Umum, Kasi Pemerintahan, Kasi Pelayanan dan 4 Kepala Dusun. Desa Walikukun terdiri dari 6 Rukun Warga (RW) dan 24 Rukun Tangga (RT).
Struktur Organisasi Pemerintah Desa
Sebagaimana dipaparkan dalam UU No. 06 tahun 2014 bahwa di dalam Desa terdapat tiga kategori kelembagaan Desa yang memiliki peranan dalam tata kelola Desa, yaitu: Pemerintah Desa, Badan Permusyawaratan Desa dan Lembaga Kemasyarakatan. Dalam undang-undang tersebut disebutkan bahwa penyelenggaraan urusan pemerintahan di tingkat Desa (pemerintahan Desa) dilaksanakan oleh Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa. Pemerintahan Desa ini dijalankan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan di negeri ini. Pemerintah Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah kepala Desa dan perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Desa. Kepala Desa mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan.
Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa Walikukun
Tabel : Nama Pejabat Pemerintah Desa Walikukun
No |
Nama |
Jabatan |
1 |
MUSTAHMID SAIFUL ICHWAN |
Kepala Desa |
2 |
Drs. AMIR MUSTHOFA, M.Pd |
Sekretaris Desa |
3 |
DEWI DIAN PRATIWI, S.Pd |
Kasi Pelayanan |
4 |
ARIN YULIANA |
Kasi Kesejahteraan |
5 |
ARIANI KUSUMAWARDANI, S.Pd |
Kasi Pemerintahan |
6 |
FANNY SARI DIANINGSIH, S.Pi |
Kaur Keuangan |
7 |
KHANIFUL AZIZ |
Kaur Perencanaan |
8 |
EKSI ERDIANTO |
Kaur Umum/TU |
9 |
AULIA RAHMAN |
Kasun Wotgaleh |
10 |
ANDIKA ROMA |
Kasun Walikukun Kulon |
11 |
RATMIN MARSONO |
Kasun Walikukun Wetan |
12 |
HENI ROHMAH |
Kasun Gebang |
BPD dan Lembaga Kemasyarakatan Desa
Badan Permusyawaratan Desa adalah lembaga yang merupakan perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan Desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Desa. Badan Permusyawaratan Desa berfungsi menetapkan peraturan Desa bersama kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat. BPD berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Desa. Anggota BPD adalah wakil dari penduduk Desa bersangkutan berdasarkan keterwakilan wilayah yang ditetapkan dengan cara musyawarah dan mufakat. Anggota BPD terdiri dari Ketua Rukun Warga, pemangku adat, golongan profesi, pemuka agama dan tokoh atau pemuka masyarakat lainnya. BPD berfungsi menetapkan peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.
Tabel : Nama Badan Permusyawaratan Desa Walikukun
No |
Nama |
Jabatan |
1 |
DEDY CAHYA JUNIAWAN |
Ketua |
2 |
PUGUH SANTOSO |
Wakil Ketua |
3 |
ANDIKA ROMA PURBYANTORO |
Sekretaris |
4 |
AGUS SURYANTO |
Anggota |
5 |
ALI SADIKIN |
Anggota |
6 |
USWAICHUL HUSIN SEPTIANTO |
Anggota |
7 |
SUGIONO |
Anggota |
8 |
TRI HARYONO AGUS WIJANARKO |
Anggota |
9 |
SITI CHUSNUL CHOTIMAH |
Anggota |
Lembaga Kemasyarakatan atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang dibentuk oleh masyarakat sesuai dengan kebutuhan dan merupakan mitra pemerintah Desa dalam memberdayakan masyarakat. Lembaga kemasyarakatan mempunyai tugas membantu pemerintah Desa dan merupakan mitra dalam memberdayakan masyarakat Desa. Pembentukan lembaga kemasyarakatan ditetapkan dengan peraturan Desa. Hubungan kerja antara lembaga kemasyarakatan dengan pemerintahan Desa bersifat kemitraan, konsultatif dan koordinatif.
Tabel : Nama-nama LPMD Desa Walikukun
No |
Nama |
Jabatan |
1 |
EDY IKHWANTO |
Ketua |
2 |
YETI SETYANINGSIH |
Sekretaris |
3 |
SRIYANTO |
Bendahara |
4 |
SUKARMAN |
Anggota |
5 |
SUWANDI |
Anggota |
6 |
HARI, S.Ag |
Anggota |
7 |
SUPRIYANTO |
Anggota |
8 |
TENAN |
Anggota |
9 |
IRA ZULIANI |
Anggota |
10 |
KUKUH SUJANARKO |
Anggota |
Tabel : Tim Penggerak PKK Desa Walikukun
No |
Nama |
Jabatan |
1 |
TRIQI OKIFITA SANTI |
Ketua |
2 |
DEWI DIAN PRATIWI |
Sekretaris |
3 |
IRA KRISMINARTI |
Sekretaris |
4 |
SITI KOMARIJAH |
Bendahara |
5 |
FANNY SARI DIANINGSIH |
Bendahara |
6 |
SRI REJEKI |
Ketua Pokja 1 |
7 |
ENY ADARWATI |
Ketua Pokja 2 |
8 |
MUDJIANTI |
Ketua Pokja 3 |
7 |
DWI WAHYU |
Ketua Pokja 3 |