WALIKUKUN.DESA.ID – Pemerintah Desa Walikukun menggelar kegiatan Penyuluhan Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum) pada Senin (31/8/2026) di Gedung Serbaguna Desa Walikukun. Acara ini diselenggarakan untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat, khususnya mengenai pencegahan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan bahaya perundungan (bullying).
Kegiatan edukatif ini dihadiri oleh jajaran perangkat desa, tokoh masyarakat, perwakilan kader PKK, serta warga setempat. Pihak desa menghadirkan narasumber dari praktisi hukum dan aparat penegak hukum guna memberikan pemahaman mendalam terkait aspek hukum dan dampak sosial dari kedua isu tersebut.
Dalam sesi materi, narasumber memaparkan bahwa KDRT bukan sekadar masalah internal keluarga, melainkan bentuk pelanggaran hukum yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004. Warga diimbau untuk tidak ragu melaporkan atau mencari perlindungan jika melihat atau mengalami tindakan kekerasan di lingkungan rumah tangga.
Selain materi KDRT, bahaya bullying juga menjadi fokus utama dalam penyuluhan ini. Narasumber menekankan pentingnya peran orang tua dan lingkungan dalam memantau tumbuh kembang anak, baik di lingkungan sekolah maupun di media sosial, agar terhindar dari perilaku perundungan yang dapat berdampak buruk pada psikologis korban.
Kepala Desa Walikukun dalam sambutannya berharap kegiatan Kadarkum ini dapat membentuk masyarakat yang lebih peduli, sadar hukum, dan mampu menciptakan lingkungan desa yang aman serta harmonis. Acara diakhiri dengan sesi tanya jawab interaktif antara warga dan narasumber.