walikukun.desa.id - Upaya memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah bagi warga Desa Walikukun memasuki babak baru. Bertempat di Gedung Serbaguna Desa Walikukun, pada Senin (09/02/2026), Pemerintah Desa menggelar sosialisasi program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun anggaran 2026.
Acara yang dimulai pukul 09.00 WIB ini berlangsung cukup khidmat dan dihadiri oleh jajaran tamu undangan penting, di antaranya Camat Widodaren, tim teknis dari Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Ngawi, Bhabinkamtibmas dan Babinsa Kecamatan Widodaren. Turut hadir pula seluruh jajaran Perangkat Desa Walikukun, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta sekitar 100 perwakilan masyarakat dari berbagai unsur di Desa Walikukun.
Dalam kesempatan tersebut, petugas dari BPN Kabupaten Ngawi memberikan penjelasan mendalam mengenai skema PTSL 2026. Program ini merupakan solusi bagi masyarakat untuk mendapatkan sertifikat tanah dengan proses yang lebih sistematis dan cepat. Adapun persyaratan utama yang harus disiapkan oleh pemohon meliputi:
-
Identitas diri (KTP dan KK) yang masih berlaku.
-
Alas hak atau bukti kepemilikan tanah (Letter C, Akta Jual Beli, Hibah, atau surat keterangan waris).
-
Pemasangan patok batas tanah secara mandiri dengan persetujuan tetangga yang berbatasan.
-
SPPT.
Salah satu poin utama dalam kegiatan ini adalah Pengukuhan Panitia PTSL Desa Walikukun. Panitia yang terdiri dari unsur masyarakat dan perangkat desa ini dilantik secara resmi untuk membantu kelancaran pemberkasan di tingkat desa hingga pendampingan pengukuran fisik oleh tim BPN.
Camat Widodaren dalam arahannya berpesan agar panitia yang telah dikukuhkan dapat bekerja dengan integritas tinggi dan melayani masyarakat dengan maksimal agar kuota yang tersedia dapat terserap dengan baik.
Mengenai pembiayaan, dalam rapat tersebut ditekankan bahwa biaya administrasi persiapan PTSL di tingkat desa harus merujuk pada Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri dan regulasi daerah yang berlaku. Biaya tersebut mencakup kebutuhan operasional seperti pengadaan patok, materai, dan administrasi desa.
Pihak Bhabinkamtibmas Kecamatan Widodaren juga memberikan himbauan agar selama proses pendaftaran hingga pengukuran lapangan nanti, warga tetap menjaga kerukunan, terutama dalam menentukan batas-batas tanah agar tidak terjadi perselisihan.
Dengan partisipasi aktif dari 100 undangan masyarakat yang hadir, diharapkan informasi mengenai PTSL ini dapat segera tersebar luas ke seluruh warga Desa Walikukun sehingga target pendaftaran dapat tercapai tepat waktu.