You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Walikukun
Desa Walikukun

Kec. Widodaren, Kab. Ngawi, Provinsi Jawa Timur

SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI DESA WALIKUKUN KECAMATAN WIDODAREN KABUPATEN NGAWI

Mudahkan Wajib Pajak, KPP Pratama Ngawi Gelar 'Pojok Pajak' di Tiga Kecamatan

Administrator 19 Februari 2026 Dibaca 143 Kali
Mudahkan Wajib Pajak, KPP Pratama Ngawi Gelar 'Pojok Pajak' di Tiga Kecamatan

walikukun.desa.id - Dalam rangka meningkatkan kepatuhan dan memberikan kemudahan layanan bagi masyarakat, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Ngawi kembali menyelenggarakan kegiatan Pojok Pajak pada hari ini, Kamis, 19 Februari 2026.

Layanan jemput bola ini ditujukan bagi para wajib pajak yang berada di wilayah pelosok agar tidak perlu menempuh jarak jauh ke kantor pusat di kota. Kegiatan dijadwalkan berlangsung mulai pukul 09.00 hingga 12.00 WIB.

Untuk menjangkau lebih banyak masyarakat, Pojok Pajak kali ini hadir serentak di tiga titik lokasi strategis, yaitu:

  1. Kantor Kecamatan Bringin, Kab. Ngawi.

  2. Kantor Kecamatan Widodaren, Kab. Ngawi.

  3. Kantor Kecamatan Karanganyar, Kab. Ngawi.

Pada kegiatan ini, petugas pajak akan memprioritaskan dua jenis layanan yang saat ini sedang menjadi kebutuhan mendesak bagi para wajib pajak:

  • Lapor SPT Tahunan: Pendampingan bagi warga untuk melaporkan pajak tahunan mereka secara tepat waktu.

  • Aktivasi Akun Coretax: Membantu proses transisi dan aktivasi akun pada sistem perpajakan terbaru guna kemudahan administrasi di masa depan.

Catatan Penting: Melalui jargon #KamiDampingiSampaiBerhasil, pihak KPP Pratama Ngawi berkomitmen untuk memberikan asistensi penuh hingga seluruh proses administrasi wajib pajak selesai dengan benar.

Bagi masyarakat yang ingin memanfaatkan fasilitas ini, disarankan untuk membawa dokumen pendukung seperti KTP, NPWP, serta bukti potong penghasilan. Informasi lebih lanjut mengenai layanan ini dapat diakses melalui situs resmi di www.pajak.go.id.

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image