Artikel

Pelantikan PAW ( Pengganti Antar Waktu ) BPD Desa Walikukun Masa Bakti 2023-2025

12 Juni 2023 09:20:08  Administrator  124 Kali Dibaca  Berita Desa

walikukun.desa.id - Jum'at (09/06/2023) Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Walikukun melaksanakan pelantikan Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota BPD. Pelaksanaan pelantikan tersebut dilaksanakan di Gedung Serbaguna Walikukun, pelantikan BPD PAW oleh Camat Widodaren. Pelantikan Penetapan Pengganti Antar Waktu Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Walikukun dihadiri oleh unsur BPD, unsur Aparatur Pemerintah Desa Walikukun,  Camat Widodaren dan jajarannya, Babinsa dan ketua RW/RT.

Sesuai dengan Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 Tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD) tersebut pada Paragraf 5 tentang Pengisian Anggota BPD Antar waktu Pasal 22 (1) Anggota BPD yang berhenti antar waktu digantikan oleh calon anggota BPD nomor urut berikutnya berdasarkan hasil pemilihan anggota BPD. (2) Dalam hal calon anggota BPD nomor urut berikutnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meninggal dunia, mengundurkan diri atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon anggota BPD, digantikan oleh calon anggota BPD nomor urut berikutnya.

 

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

 Pemerintah Desa

 Statistik

 Arsip Artikel

 Sinergi Program

 Peta Wilayah Desa

 Peta Lokasi Kantor


Kantor Desa
Alamat : Jln. Raya Walikukun - Ngrambe KM 0,5
Desa : Walikukun
Kecamatan : Widodaren
Kabupaten : Ngawi
Kodepos : 63526
Telepon : 0351671259
Email : pemdeswalikukun@gmail.com