walikukun.desa.id - Jum'at (09/06/2023) Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Walikukun melaksanakan pelantikan Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota BPD. Pelaksanaan pelantikan tersebut dilaksanakan di Gedung Serbaguna Walikukun, pelantikan BPD PAW oleh Camat Widodaren. Pelantikan Penetapan Pengganti Antar Waktu Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Walikukun dihadiri oleh unsur BPD, unsur Aparatur Pemerintah Desa Walikukun, Camat Widodaren dan jajarannya, Babinsa dan ketua RW/RT.
Sesuai dengan Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 Tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD) tersebut pada Paragraf 5 tentang Pengisian Anggota BPD Antar waktu Pasal 22 (1) Anggota BPD yang berhenti antar waktu digantikan oleh calon anggota BPD nomor urut berikutnya berdasarkan hasil pemilihan anggota BPD. (2) Dalam hal calon anggota BPD nomor urut berikutnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meninggal dunia, mengundurkan diri atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon anggota BPD, digantikan oleh calon anggota BPD nomor urut berikutnya.