You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Walikukun
Desa Walikukun

Kec. Widodaren, Kab. Ngawi, Provinsi Jawa Timur

SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI DESA WALIKUKUN KECAMATAN WIDODAREN KABUPATEN NGAWI

PERSYARATAN SURAT MENYURAT

Administrator 20 Juli 2026 Dibaca 24 Kali

syarat akte kelahiran

  1. Pengantar RT
  2. Surat lahir dari RS/Puskesamas
  3. Kartu Keluarga
  4. KTP kedua Orang tua
  5. Buku Nikah
  6. Fc KTP Saksi

syarat akte Kematian

  1. Pengantar RT
  2. Surat Kematian dari RS/Puskesamas (Bila Ada)
  3. Kartu Keluarga
  4. KTP
  5. Fc KTP Saksi

Pembaruan KK barcode

  1. Pengantar RT
  2. Kartu Keluarga
  3. Buku Nikah (Jika berstatus Kawin)
  4. Surat Cerai (Jika berstatus Cerai Hidup)
  5. Akte Kematian/Surat Kematian (Jika berstatus Cerai Mati)

 

SYARAT PEMBUATAN SURAT

Pembaruan KK barcode

  1. Pengantar RT
  2. Kartu Keluarga
  3. Buku Nikah (Jika berstatus Kawin)
  4. Surat Cerai (Jika berstatus Cerai Hidup)
  5. Akte Kematian/Surat Kematian (Jika berstatus Cerai Mati)

 

Pembuatan KTP Elektronik

  1. Pengantar RT
  2. Kartu Keluarga
  3. Yang bersangkutan memakai baju berkerah saat Foto e KTP dan tidak boleh menggunakan Kacamata/softlens

 

Pembuatan Surat Kehilangan

  1. Pengantar RT
  2. Kartu Keluarga
  3. KTP
  4. Fotocopy surat yang hilang
  5. Surat pengantar dari desa di bawa ke POLSEK Kecamatan Widodaren

 

Pembuatan Surat Nikah

  1. Pengantar RT
  2. FC KTP kedua mempelai
  3. FC KK kedua mempelai
  4. FC KTP kedua orang tua
  5. FC akte
  6. FC Ijazah terakhir
  7. Foto 2x3 3x4 4x6 @3 lembar background biru
  8. Akte Cerai (Jika catin berstatus Cerai Hidup)
  9. Akte Kematian/Surat kemtian (jika catin berstaus cerai mati)

Pembuatan SKCK

  1. Pengantar RT
  2. FC KTP
  3. FC KK
  4. Foto 4x6 @2 lembar untuk desa @3 lembar untuk polsek background Merah

 

Pembuatan Surat SKTM

  1. Pengantar RT
  2. FC KTP
  3. FC KK

Pembuatan Surat DOMISILI

  1. Pengantar RT
  2. FC KTP
  3. FC KK

 

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image