walikukun.desa.id - Pada hari ini Kamis tanggal 23 Februari 2024, pukul 09.00 wib telah dilaksanakan Musyawarah Desa Khusus Penetapan KPM BLT Dana Desa Tahun 2024 bertempat di Gedung Serbaguna Walikukun, adapun yang hadir dalam kegiatan tersebut antara lain : Camat Widodaren, Ketua BPD Desa Walikukun beserta anggota, Kepala Desa Walikukun beserta perangkat desa dan staf, Direktur BUMDes Karya Mandiri, Ketua TP. PKK Desa Walikukun, Bhabinkamtibmas Desa Walikukun, Babinsa Desa Walikukun. Adapun yang disampaikan Dalam Musyawarah Desa tersebut antara lain :
1. Penyampaian Daftar Keluarga Penerima Manfaat Bantuan Langsung Tunai Dana Desa, Desa Walikukun Tahun 2024.
Setelah dilakukan penyampaian terhadap materi selanjutnya dilaksanakan Pembahasan terhadap materi tersebut antara lain :
1. Pembahasan Peraturan Perbekel Tentang KPM Bantuan Langsung Tunai Dana Desa, Desa Walikukun Tahun 2024
2. Tanya Jawab.
Setelah dilakukan pembahasan terhadap materi seluruh peserta menyepakati beberapa hal yang berketetapan menjadi kesepakatan akhir dari musyawarah desa yaitu :
1.Menyepakati 30 Keluarga Penerima Manfaat ( KPM ) BLT Dana Desa, Desa Walikukun Tahun 2024
2. Telah disepakati dan disetujui Peraturan Tentang KPM Bantuan Langsung Tunai Dana Desa, Desa Walikukun Tahun 2024.
Keputusan Musyawarah Desa diambil secara musyawarah mufakat dan seluruh hasil dari Musyawarah Desa ini tertuang didalam Berita Acara Kesepakatan.