walikukun.desa.id - Jaminan kesehatan merupakan salah pondasi penting untuk masyarakat desa, di negara kita ini ada 2 jenis jaminan kesehatan BPJS yang pertama yaitu BPJS mandiri yanmg dibayar oleh perorangan atau oleh suatu perusahaan dan yang kedua yaitu BPJS KIS yang dibiayai oleh pemerintah Daerah dan Pusat khusu untuk masyarakat miskin, Kamis (06/06/2024).
Bagi penerima kis adalah masyarakat yang sudah masuk data DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial), dan diharapkan rutin untuk digunakan agar tidak terputus sepihak. Untuk BPJS mandiri dibiayakan mandiri oleh peserta sesuai kelasnya masing-masing. Bagi peserta yang tidak rutin membayar atau punya tunggakan bisa ikut program REHAB untuk membayar cicilan yang tertunda.
Program REHAB adalah singkatan dari rencana pembayaran bertahap yang menjadi alternatif menyelesaikan tunggakan iuran BPJS Kesehatan. Setiap peserta yang menunggak dapat memanfaatkan program ini.
Program REHAB adalah singkatan dari rencana pembayaran bertahap yang menjadi alternatif menyelesaikan tunggakan iuran BPJS Kesehatan. Setiap peserta yang menunggak dapat memanfaatkan program ini
Program REHAB BPJS adalah inisiatif dari BPJS Kesehatan untuk memberikan kemudahan kepada peserta JKN-KIS yang memiliki tunggakan iuran selama 4 hingga 24 bulan. Dengan program ini, peserta dapat membayar tunggakan tersebut secara bertahap melalui mekanisme cicilan yang ringan.
Dengan Program REHAB BPJS, Anda dapat dengan mudah mengatasi tunggakan iuran JKN-KIS Anda dan menjaga perlindungan kesehatan Anda serta keluarga. Jadi, jangan ragu untuk mendaftar dan memanfaatkan program ini sesegera mungkin. Semua menjadi lebih mudah dengan BPJS Kesehatan.